Pengedar Sabu Ditangkap Sat Narkoba Polres Sergai

SERGAI, WARTATODAY.COM – Team Opsnal Sat Narkoba Polres Sergai berhasil meringkus Bagus Hartama alias Gonyek (23) warga Dusun XI Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Sergai terduga pengedar sabu, Rabu (13/5/2020) sekira pukul 15:30WIB, di areal Kebun Sawit Dusun X Desa Firdaus Kec.Sei Rampah.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu dompet kecil warna ungu yang di dalamnya berisikan selembar plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisikan sabu berat brutto 1,80Gram.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH.,Hum dalam keterangan kepada awak media, Jumat (15/5/2020) mengatakan bahwa penangkapan tersangka BH alias Gonyek atas menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba oleh tersangka.

Hasil penyelidikan kemudian Team Opsnal bergerak masuk ke tempat kejadian perkara dan mendapati tersangka sedang menunggu calon pembeli, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti narkotika.

“Tersangka ditangkap di areal perkebunan kelapa sawit saat nunggu pelanggan,”kata Kapolres Sergai AKBP Robin.

Hasil interogasi awal bahwa tersangka memperoleh barang bukti dari bandar inisial RA alias WI warga Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Sergai.kemudian dilakukan pengejaran ke rumah yang bersangkutan namun tidak ada ditemukan dirumahnya.

Tersangka BH juga mengaku menjalankan bisnis haram tersebut sudah enam bulan dijalaninya dikarenakan tidak memiliki pekerjaan yang tetap.

Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti langsung di gelandang di Mapolres Sergai guna proses lebih lanjut dan dikenakan pasal 114 (1) subs pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman 20 tahun pebjara,”ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin.(ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *