Polres Sergai Grebek Rumah Terduga Pengedar Sabu

SERGAI,WARTATODAY.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai menggrebek rumah terduga pengedar Sabu di Kecamatan Sei Rampah, Sumatera Utara, Selasa (19/1/2021) sekira pukul 22.00 WIB.Saat ini kedua pelaku sudah diamankan.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Narkoba Polres Sergai AKP
M. Manullang, Minggu (31/1/) membenarkan adanya penangkapan terduga pengedar sabu di wilayah Kecamatan Sei Rampah.

Kedua pelaku yang diamankan AK alias Karim (48) warga Dusun IX Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah dan NS alias Nita (43), ibu rumah tangga tinggal di lingkungan I Kelurahan Ranto Laban, Kota Tebing Tinggi.

Selain mengamankan dua pelaku, petugas menyita barang bukti tiga helai plastik klip ukuran sedang yang didalam terdapat narkotika jenis sabu,alat hisap dan uang tunai jumlah Rp250 ribu.

Para pelaku mengaku tiga paket sabu tersebut adalah miliknya, bahkan pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari pelaku JR . Kemudian timsus melakukan pengembangan kerumah pelaku JR namun
pelaku tidak berada dirumah.

Kapolres Sergai AKBP Robin menambahkan penangkapan tersangka berkat adanya laporan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Jual beli narkoba, sehingga timsus melakukan penyelidikan dan hasilnya dua pelaku diamankan.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 subs 112, UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” terang Kapolres. (ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *