Polres Tebing Tinggi Ringkus Agen Judi Togel Online

TEBING TINGGI,WARTATODAY.com – Unit Satreskrim Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pelaku agen judi togel online, berinisial RAP alias Rinto (38), warga Dusun Tomuan, Desa Juhar Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut).

“Tersangka RAP kita ditangkap saat sedang melalukan aktivitas judi togelnya disebuah warung kopi di dusun tempat tinggal pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi, Selasa (16/8/2022) siang.

Dalam prakteknya, lanjut Kasat, pelaku ini membuat akun di sebuah situs judi togel online. Kemudian pelaku menampung pesanan angka-angka para pemain. Selanjutnya angka tebakan tersebut dia pasangkan ke situs judi togel online tadi dan atas permainan ini tersangka RAP mendapat keutungan sebesar 29 persen yang diberikan situs judi online tersebut” jelas Kasat Reskrim.

“Tersangka mengaku bisa mendapat omzet sampai Rp200 ribu setiap harinya dan sudah melakoni pekerjaan ini selama tiga bulan” ujar Sialalhi.

Dari penangkapan ini, turut diamankan barang bukti berupa 1 unit Smartphone, uang tunai Rp60 ribu, blok notes berisikan angka-angka tebakan pemain, 1 buah pulpen dan satu buah buku tafsir mimpi.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e dan 3e dari KUHPidana. Ancaman hukumannya penjara paling lama 10 tahun” tutup Kasat Reskrim.- (red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *