Polsek Dolok Masihul Tangkap Jurtul Togel

SERGAI, WARTATODAY.COM – Susandri Utoyo alias Gondrong (30) warga Dusun II, Desa Blok X,Kecamatan Dolok Masihul,Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul. Pria pengangguran ini, diringkus polisi karena nekat jual toto gelap (Togel), di proyek galian Dusun IV, Desa Blok X,Kecamatan Dolok Masihul,Sergai, Senin (24/02/2020) sekira pukul 16.30 WIB.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang,S.H,M.Hum kepada media Selasa (25/02/2020) mengatakan, penangkapan Gondrong berdasarkan laporan dari masyarakat tentang aktifitas pelaku yang sering melakukan permainan judi jenis togel di Dusun IV, Desa Blok X.

“ Pengakuan pelaku sudah setahun jadi jurtul togel dan menyetorkan kepada Budi warga Dolok Masihul dengan omset ratusan ribu dengan upah 15 persen pada setiap putarannya ,” kata Kapolres.

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit Handphone merk Vivo Y95 berisikan nomor tebakan angka dan uang tunai Rp792 Ribu.

“ Saat ini pelaku dilakukan penahanan di RTP Polres Serdang Bedagai untuk proses hukum selanjutnya, pelaku kita kenakan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e dan ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 Tahun kurungan penjara.” Tutup Kapolres Serdang Bedagai.(ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *