Polsek Tebingtinggi Tangkap Pelaku Curat

Pelaku Curat diamankan di Polsek Tebingtinggi

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tebingtinggi meringkus seorang pria yang diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat), Kamis (17/12/2020)

“Terduga pelaku berinisial MS alias Rial alias Tengek (26), warga Dusun II Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai” ujar Kapolsek Tebingtinfgi melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi dalam keterangan Persnya, Jumat (18/12/2020).

Dijelaskan, penangkapan pelaku merupakan tindak panjut dari pengaduan korban Yanti Saragih, warga Dusun II Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar ke Polsek Tebingtinggi, yang sebelumnya melaporkan kalau rumahnya dibobol pencuri, Senin 30 Nopember 2020 lalu, sehingga korban kehilangan satu unit TV LG 24 Inch dan satu unit AC merk Sharp dan mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.

Pihak Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi yang menerima laporan korba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Hari Kamis 17 Desember berhasil menangkap Rial di dekat kediamannya serta mengamankan barang bukti satu unit TV LCD Merk LG warna hitam 24 inch, sementara Satu unit AC masih dalam pencaharian karena sudah dijual pelaku

“Untuk proses pemeriksan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Tebingtinggi dan atas perbuatannya, pelaku akan dijerat melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana. Yang ancaman maksimal diatas lima tahun” tutup Kasubbag Humas.- (red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *