Satu Tersangka Jaringan Narkoba Perbaungan – Percut Sei Tuan DPO Kasus Cabul

SERGAI, WARTATODAY.COM – Pasca terungkapnya jaringan narkoba Perbaungan dan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang oleh Sat Narkoba Polres Sergai, Senin (17/2/2020) kemarin,ternyata satu dari empat orang tersangka adalah masuk daftar pencarian orang yang sudah diincar Satreskrim Polres Sergai dalam kasus pencabulan anak.

Tersangka tersebut bernama June Tarigan alias Juned (26) warga Kecamatan Pantai Cermin Kab.Sergai.June Tarigan dilaporkan berdasarkan LP/21/I/2020/SU/Res Sergai tanggal 13 Januari 2020 atas laporan orang tua korban bernama DAS (47) ibu dari korban sebut saja Bunga (16) warga Kecamatan Pantai Cermin Kab.Sergai.

Hal ini diungkapkan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, MHum kepada wartawan, Kamis siang diruang kerjanya (20/2/2020).

Menurut Kapolres, bahwa pelaku Juned sudah mencabuli korban Bunga sebanyak tiga kali pada bulan Desember 2019 yaitu pertama pada hari Rabu tgl 18 Desember 2019 sekira pukuk 01.00 Wib disebuah rumah di Lubuk Pakam.

Perbuatan bejat Junet kembali diulang Kamis (19/12/2019) Pukul 01.00 wib ditempat yang sama dan yang ketiga di sebuah rumah yang terletak Kec.Pantai Cermin,”kata Kapolres Sergai AKBP Robin.

“Pelaku Juned dengan bujuk rayunya memberikan janji janji kepada korban yang masih berumur 16 tahun yang tidak tamat sekolah hanya sampai kelas 1 SMA saja sehingga korban Bunga mau dicabuli Pelaku” tambah Kapolres.

Dari tersangka Juned yang ditangkap dalam kasus narkoba diringkus dengan barang bukti satu buah dompet yang berisi satu plastik klip , dua plastik klip t yang berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat brutto 2,00 gram dan 15 helai plastik klip transparan kecil kosong,uang tunai Rp104 Ribu serta buku catatan yang diduga berisikan rekapitulasi penjualan narkotika,” kata Kapolres Sergai.

“Tersangka dijerat dengan pasal 81 Ayat ( 1 ) (2) Yo Pasal 76D Sub Pasal 82 (1) Yo 76E UURI NO 17 TH 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU NO.1 TH 2016 Tentang Perubahan Kedua UURI NO.23 TH 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tambah Kapolres Sergai AKBP Robin.(ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *