Seminggu Edarkan Sabu, Pemuda Dolok Masihul Ditangkap

SERGAI, WARTATODAY.COM – Baru satu minggu jadi pengedar sabu, Samsudirman Nababan alias Samsudirman (27) warga Dusun II, Desa Batu 12, Kec Dolok Masihul,Kab Serdang Bedagai-Sumut berhasil ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Dolok Masihul Kamis (9/4/2020) sekira pukul 10.30 WIB.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum kepada awak media, Kamis (9/4/2020) mengatakan penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika diwilayah Dusun II, Desa Batu 12.
Team Polsek Dolok Masihul langsung bergerak dengan melakukan penyelidikan dilokasi tempat kejadian perkara.

Petugas melihat pelaku SN sedang duduk disamping rumah dan langsung ditangkap. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang buktu sabu seberat 0,38 Gram dalam dua plastik transparan dan uang Rp100 Ribu,ujar AKBP Robin

SN mengaku mendapat sabu dari pelaku SA alias Botak warga Dolok Masihul, Sergai seberat 0,50 gram yang diambil hari Senin (6/4/2020) lalu.

Tersangka baru satu minggu menjadi pengedar sabu, bahkan sejak tahun 2014 sudah menggunakan sabu dan pernah di rehabilitasi di BNN Tebing Tinggi tahun 2018.Pelaku membeli sabu dengan sistem kerja yaitu ambil terlebih dahulu sabu baru setelah habis dibayar.

“Atas perbuatanya, pelaku dan barang bukti narkotika sudah diamankan di Mapolsek Dolok Masihul dan akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut, Tersangka dikenakan pasal 114 (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua puluh tahun penjara,” tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang (ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *