Simpan Sabu, Tekab Polsek Dolok Masihul Ciduk Candra

SERGAI, WARTATODAY.COM – Mendapatkan informasi dari masyarakat,Tekab Polsek Dolok Masihul ciduk tersangka Candra Kirana alias Candra (35) warga Sarang Torop Dusun 3 Desa Dolok Menampang Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang SH,MHum, didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP J Panjaitan mengatakan, Senin (28/9/2020), bahwa penangkapan tersebut menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang sering terjadi transaksi narkotika yang diduga jenis sabu di TKP.

Pria tersebut diamankan petugas di Jalan Gang yang terletak di Lingkungan 5 Kelurahan Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat, (25/9/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.

Tim Tekab Polsek Dolok Masihul yang melakukan penyelidikan melihat pelaku yang mengendarai sepeda motor Spin warna biru dan sangat mencurigakan langsung dihentikan.Karena pelaku terlihat gugup,petugas melakukan pengeledahan badan namun tidak ditemukan barang – barang yang mencurigakan.

Namun ketika bagasi sepeda motor diperiksa yang ditemukan sebungkus rokok Amor yang pada kotak luar terdapat satu lembar plastik klip transparan berisi butiran kristal warna putih yang diduga jenis sabu dan pada satu unit hanphone pada folder pesan singkat ( SMS ) ada ditemukan percakapan jual beli diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian, berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka, dan barang bukti tersebut di amankan ke komando Polsek Dolok Masihul untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

” Tersangka dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Saat tersangka diserahkan ke Satresnarkoba guna pengembangan kasusnya,” pungkas Kapolres.(ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *