Tekab Polsek Dolok Masihul Tangkap Kurir Sabu

SERGAI, WARTATODAY.COM – Apes, inilah yang dialami AW alias Asrul (22) warga Dusun II Desa Ujung Silau, Kecamatan Dolok Masihul,Kabupaten Serdang Bedagai. Dirinya ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Dolok Masihul di Dusun II Desa Martebing Kecamatan Dolok Masihul, Sergai. Kamis (9/4/2020) malam.

Pasalnya, AW baru dua kali melakukan aksinya sebagai kurir sabu di Wilayah Hukum Polsek Dolok Masihul dengan upah Rp.10 Ribu dan paketan sabu gratis untuk mengantarkan sabu kepada pelanggan. Bukannya mendapatkan untung malah di gelandang pihak berwajib atas kepemilikan narkotika.

Polisi berhasil menemukan barang bukti 1 lembar plastik klip transparan kecil yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu di bungkus plastic warna hitam dan uang kontan sebesar Rp10 Ribu.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum dalam keterangan kepada awak media, Jumat (10/4/2020) mengatakan penangkapan tersangka AW alias Asrul atas laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Dusun II Desa Ujung Silau.

Atas laporan tersebut, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Dolok Masihul di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Supriadi SH bersama teamnya untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi tersebut di tempat kejadian perkara (TKP).

Setiba dilokasi terlihat seorang laki-laki yang sangat dicurigai sedang berdiri mondar-mandir sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan,langsung didekati team.Baru ditanyai identitasnya pelaku melarikan diri sambil membuang sebuah bungkusan kecil warna hitam namun pelaku berhasil ditangkap, kata Kapolres.

Saat di interogasi kepada petugas AW mengaku memperoleh barang tersebut dari pelaku RS alias R warga Dolok Masihul. Bahkan setiap pengambilan sabu tersebut tersangka mengambil didepan rumah RS alias R.

AW alias Asrul juga mengaku jika uang Rp10 Ribu merupakan upah dari mengantarkan narkotika jenis sabu kepada pelanggan. Bahkan dirinya mengaku baru dua kali menjadi kurir sabu dari pelaku RS.

Saat Team bergerak menuju kediaman tersangka RS alias R untuk melakukan penangkapan, tersangka tiidak berada ditempat dan sudah melarikan diri.

Atas perbuatanya, pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu diamankan ke Mapolsek Dolok Masihul dan akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut, ujar Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.(ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *