2 Pemilik Narkoba Dibekuk di Pinggir Jalan

HUKUM, Tebing Tinggi110 Dibaca

TEBINGTINGGI, WARTAYODAY.COM – dua pria pemilik Narkotika jenis Sabu ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi, di jalan Danau Singkarak Lingkungan III Kel. Padang Merbau Kec.Padang Hulu Kota Tebingtinggi, Sabru (26/6/2021) sekira pukul 17.30 WIB

Kedua pelaku berinsial TH (27), warga Jln Pulau Sumatera Lingkungan VI Kel. Tualang Kec.Padang Hulu Kota Tebingringgi dan YP (21) warga Jln Pulau Buru Lingkungan V Kel. Tualang Kec. Padang Hulu Kota Tebingtinggi

Informasi yang diperoleh di Kepolisian, penangkapan pelaku bermula saat petugas melakukan patroli dan setiba di TKP, petugas merasa xuriga melihat gefak gerik kedua pelaku yang sedanh berjalan kaki dipinggir jalan.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus rokok ditangam tersangka TH dan saat diperintahkan isinya dibuka ditemukan satu bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis Sabu berat 0,94 gram. Dan kepada petugas kedua pelaku mengaku bahwa narkotika itu milik mereka berdua.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Ba.Subbag Humas Brigadir Andreas Sinaga dalam keterangan persnya yang diterima Rabu (30/6/2021), membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku itu dan disebutkan, pelaku dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.- (red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *