Denpom Serahkan 3 Pelaku Narkoba ke Polres Tebing Tinggi

HUKUM, Tebing Tinggi2,431 Dibaca

TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Tiga pria pelaku tindak Pidana Narkotika yang sebelumnya diamankan personel Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) I 1/1 Tebing Tinggi, diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto dalam keterangan Pers yang diterima Wartawan, Rabu (2/8/2022) membenarkan adanya tiga pelaku Narkoba yang diserahkan Subdenpom ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.

“Benar, ketiga pelaku tersebut berinisial HS alias Ganot (48) warga Jalan Waringin, Kelurahan Bagelen Kota Tebing Tinggi, BNS alias Bugar (38) warga Jalan Toba Kelurahan Satria, Kota Tebing Tinggi dan RKL alias Raja (22) warga Jalan Sei Bahilang Kelurahan Mandailing, Kota Tebing Tinggi” kata AKP Agus.

Dijelaskan, pelaku sebelumnya diamankan Personel Subdenpom I 1/1 Tebing Tinggi dan warga pada hari Kamis, 27 Juli 2023 sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Baja Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Kemudian dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti, diantaranya plastik klip transparan berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang keseluruhannya berat kotor 8,37 Gram dan Berat Bersih 5,86 Gram, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya terdapat beberapa plastik klip transparan kosong, uang Tunai Rp498 ribu serta barang bukti lainya.

“Saat ini ketiga pelaku bersama barangbukti sudah diamankan di Satres Narkoba dan atas perbuatannya, pelaku ini akan kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1)Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Tegas AKP Agus Arianto.- (red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *