Dikibusi Warga, Pria ini Diciduk Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi

HUKUM, Tebing Tinggi1,083 Dibaca

TEBING TINGGI, WARTATODAY com – Seorang pria pelaku tindak pidana narkotika, berinisial JIH (35) tak berkutik saat ditangkap Personel Saruan Reseserse Naekoba (Satresnarkoba) Polres Tebing Tinggi.

Ditangkapnya pria yang tercatat sebagai penduduk Jalan Karya Pembangunan, Gg Mufakat, kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi ini bermula adanya informasi masyarakat. Ia dikibusi (diinformasikan) warga yang merasa resah karena diduga memiliki dan menjual Sabu didaerah tempat tinggalnya.

“Jadi awalnya ada informasi masyarakat yang merasa resah karena adanya seorang pria diarea pemukiman rumah warga yang sedang memiliki dan menjual diduga sabu, tepatnya disebuah rumah di kawasan jalan Kenari, Lingkungan V Kelurahan Deblod Sundoro, Kota Tebing Tinggi,” kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, Jumat (8/9/2023).

Merespon informasi itu, unit Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud hingga berhasil menangkap tersangka JIH didalam rumah tersebut hari Kamis, 30 Agustus 2023 malam.

“Begitu melihat Polisi kerumahnya, tersangka ini langsung panik dan kaget serta sempat membuang barang bukti, namun, aksinya itu dilihat oleh petugas,” jelas Kasi Humas.

Dari penangkapan ini, Polisi menyita barang bukti satu buah plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,39 gram dan berat bersih : 1,08 gram.

“Tersangka sudah ditahan di Satres Narkoba dan akan dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup kaai Humas Polres Tebing Tinggi.- (red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *