Dishub Tebing Tinggi Gelar Razia Gabungan Kenderaan Angkutan

RAGAM, Tebing Tinggi347 Dibaca

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Dinas Perhubungan Kota Tebingtinggi, bersama TNI dan Polri, menggelar Razia Gabungan kenderaan angkutan orang dan barang, yang dimulai pada Senin (28/8/2023), di Ruas Jalan Sudirman Kota Tebingtinggi.

Dari hasil kegiatan Razia Gabungan tersebut, terjaring Angkutan Orang dan Barang jenis AKAP, (Angkutan Kota Antar Provinsi), Truk, Pick Up dan Mobil Box yang tidak memenuhi persyaratan kelaikan jalan.

Kadis Perhubungan Kota Tebingtinggi, M Guntur Harahap kepada wartawan, Rabu (30/8/2023) menjelaskan, razia ini dilakukan berdasarkan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta dalam rangka mewujudkan keselamatan, keamanan, ketertiban lalu lintas.

“Di Wilayah Kota Tebingtinggi, perlu dilaksanakan pengawasan dalam bentuk Kegiatan Razia Gabungan Penindakan dan Penertiban terhadap Angkutan Orang dan Barang yang melakukan pelanggaran lalu lintas,” katanya.

Kadis Perhubungan berharap, dengan dilaksanakannya Razia Gabungan, Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP), Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP), Angkutan Barang (ANGBAR) dan Angkutan Kota (ANGKOT) ini, bisa memenuhi segala administrasi kelengkapan kelaikan jalan guna memberikan keselamatan, keamanan dan ketertiban berlalu lintas sesuai aturan yang berlaku.

“Kita berharap para pengemudi dan pemilik kenderaan angkutan, dapat mematuhi persyaratan administrasi terkait kelayakan kenderaan. Hal ini demi keselamatan pengguna jalan,” singkatnya. (APA)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *