Diskominfo Tebing Tinggi Gelar FKP Terkait Pelayanan Aplikasi Gudang UMKM

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebingtinggi menggelar FKP (Forum Konsultasi Publik), terkait standar pelayanan penggunaan Aplikasi ‘Gudang UMKM’ Kota Tebingtinggi, Rabu sore (17/1/2024), di Aula Dinas Kominfo Jalan Imam Bonjol.

Aplikasi Gudang UMKM milik Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi ini bisa diakses dengan alamat situs https://gudut.tebingtinggikota.go.id.

Kadis Kominfo Tebingtinggi melalui Kabid Komunikasi, Iswan Suhendi menyampakan, dalam FKP tersebut membahas bagaimana caranya para pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah), bisa menampilkan dan memasarkan produk melalui aplikasi tersebut, dengan tujuan memajukan hasil UMKM di Kota Tebingtinggi.

“Kedepannya diharapkan kerjasama dengan steakholder yang ada di Kota Tebingtinggi, untuk membesarkan para pelaku UMKM yang ada di Kota Tebingtinggi,” katanya.

Iswan Suhendi mengungkapkan, aplikasi ini bukan merupakan tempat jualan, aplikasi ini untuk mendukung support UMKM di Kota Tebingtinggi. Kita ciptaan wadah untuk mengumpulkan hasil produk semua UMKM yang ada di Tebingtinggi.

“Ini bukan hanya doorsheper, karena di Tebingtinggi ada 30 persen merupakan perdagangan, juga untuk menunjang pembangunan Tebingtinggi untuk perkembangan UMKM yang ada,” ujarnya.

Lanjut Iswan, kita berharap aplikasi ini bisa dimanfaatkan oleh OPD terkait, dalam hal menangani permasalahan UMKM. “Karena ini wadah untuk gudangnya UMKM, Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi hanya memberikan aplikasi,” singkatnya.

Selanjutnya Kabag Organisasi Pemko Tebingtinggi, Ernawati Lubis berharap adanya kerjasama dan kolaborasi antara OPD terkait, untuk membangun kelompok kerja mensukseskan program aplikasi Gudang UMKM, dengan berbagai steakholder yang ada.

“Permasalahan ini tidak bisa ditangani oleh Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi sendiri, harus ada kolaborasi antara OPD terkait, yaitu Dinas Perdagangan UMKM dan Koperasi, serta Dinas Penamaan Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kota Tebingtinggi,” harap Ernawati.

Ernawati Lubis mengungkapkan bagaimana cara melakukan pembahasan standar layanan, dimana setiap penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan FKP sebagai bentuk peran serta masyarakat, dalam penyelenggara pelayanan publik dan hasilnya penyelenggara pelayanan disampaikan kepada Kemenpan RB.

“Dilakukan pembuatan berita acara dari hasil FKP ini, agar menjadi bahan yang akan disampaikan ke Kemenpan RB,” jelas Ernawati. (APA)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *