Gadaikan Mobil Rental, Pasutri Asal Sergai Ditangkap Polsek Rambutan

HUKUM, Tebing Tinggi622 Dibaca

TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Unit Reskrim Polsek Rambutan Resor Tebing Tinggi menangkap pasangan suami istri (pasutri) karena menggadaikan satu unit mobil toyota avanza warna hitam yang mereka rental.

Kapolsek Rambutan melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menyebutkan, pasangan suani istri yang ditangkap tersebut berinsiial RS (36) dan SY (39) merupakan Dusun I Desa Batu 12 Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.

“Kedua tersangka ditangkap di daerah Sibanga KM 3 Duri Kecamatan Mandau Propinsi Riau pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023,” jelas AKP Agus dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (26/10/2023).

Dijelaskan Kasi Humas, kasus ini bermula, Senin, 2 Oktober 2023. Saat itu pelaku RS mendatangi rumah korban di Jalan Setia Budi Kelurahan Brohol Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, untuk merental satu unit mobil toyota avanza warna hitam milik korban selama 10 hari.

Sebelum mendatangi rumah korban, istri RS, yakni SY terlebih dahulu berkomunikasi dengan korban melalui Telephone Seluler.

“Kemudian korban menyerahkan kunci mobil berikut STNK kepada RS untuk mereka pergunakan selama 10 hari kedepan. Namun Setelah 10 hari, pelaku tak kunjung mengembalikan mobil korban,, hingga kemudin korban membuat pengaduan ke Polsek Rambutan,” jelas Kasi Humas.

Merespon pengaduan kroban, unit Reskrim Polsek Rambutan kemudiam melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menemukan lokasi pasutri tersebut dan menangkap keduanya.

“Saat diintrogasi petugas, kedua pelaku mengaku bahwa mobil milik korban telah mereka digadaikan ke orang lain sebesar Rp35 juta,” sebut AKP Agus.

“Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Polsek Rambutan, dan dijerat dengan pasal penggelapan”, sambung Kasi Humas.- (red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *