Hendak Kabur, Polres Tebing Tinggi Ringkus Pelaku Pencabulan di Riau

HUKUM, Tebing Tinggi1,358 Dibaca

TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi berhasil mengusut tuntas kasus perbuatan cabul terhadap perempuan belum dewasa (di bawah umur) dengan meringkus pelaku berinisial MAA (38), saat hendak kabur bersama korban.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Jumat (15/9/2023) membenarkan ditangkapnya pelaku perbuatan cabul tersebut.

“Pelaku MAA kita amankan pada hari Minggu (10/9/2023) dinihari sekira pukul 01.00 WIB saat Bus yang ditumpangi pelaku dan korban melintas di Jalan Lintas Riau – Jambi Desa Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, tepatnya depan Mapolsek Kemuning,” kata AKP Agus Arianto.

Dijelaskan, pelaku MAA diamankan Polisi berdasarkan Laporan orang tua korban yang merupakan warga Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, drngan laporan Polisi Nomor : LP / B / 58 / I / 2023 / SPKT / POLRES T.TINGGI / POLDA SUMUT, tanggal 31 Januari 2023.

Dimana Korban sebut saja Bunga (14) salah seorang pelajar SMP di Kota Tebing Tinggi dibawa kabur dan dicabuli oleh pelaku MAA yang merupaka warga Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Menurut Kasi Humas peristiwa ini bermula pada Jumat 23 desember 2022. Saat itu korban Bunga dan pelaku melakukan komunikasi melalui pesan whtasapp, dimana antara pelaku dan korban telah saling mengenal karena ibu korban sempat menjalin hubungan asmara (selingkuh) dengan pelaku MAA

“Saat itu pelaku mengajak korban keluar rumah menggunakan sepeda motor dan membawa korban ke penginapan di Jalan Gatot Subroto Kota Tebing Tinggi lalu membujuk dan merayu serta berbuat cabul kepada korban,” jelas Agus Arianto.

Menurut pengakuan pelaku, perbuatan cabul itu terus berlanjut, dan pada Sabtu 28 Januari 2023, pelaku sempat mengontrak kos-kosan dan tinggal bersama dengan korban di Indrapura Kabupaten Batubara, berselang dua hari kemudian pelaku membawa korban ke daerah Kota Kisaran untuk menginap.

“Selama di penginapan pelaku terus berbuat cabul terhadap korban,” sebut AKP Agus.

Selanjutnya pelaku terus menjalin hubungan dengan membawa korban berpindah-pindah tempat sampai pada Rabu 5 Seprember 2023 personel Polres Tebing Tinggi mendatangi orang tua korban yang sempat mengunggah video di TikTok untuk meminta agar anaknya segera ditemukan.

“Mendengar kabar viral tersebut, pada tanggal 09 September 2023 pelaku berniat akan membawa korban ke Jakarta dan langsung memesan tiket bus Sempati Star,” papar AKP Agus Arianto.

Namun rencana pelaku akhirnya berhasil digagalkan personel Satreskrim Polres Tebing Tinggi yang telah mengetahui jejak pelaku hingga pelaku dan korban berhasil diamankan

Saat ini pelaku MAA telah ditahan di sel tahanan Polres Tebing Tinggi, sementara korban telah dipulangkan ke rumah orang tuanya.

“Kami dari Polres Tebing Tinggi mengucapkan terimakasih atas segala dukungan dan bantuan informasi dari masyarakat hingga kasus ini berhasil diusut tuntas,” ujar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.- (Red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *