Kejari Tebing Tinggi Musnahkan Barang Bukti Narkoba

RAGAM, Tebing Tinggi597 Dibaca

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi musnahkan barang bukti Tipidum (Tindak pidana umum), dan TPUL (Tindak Pidana Umum Lainnya), yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht), Rabu (6/12/2023), di halaman kantor Kejari Jalan KL. Yos Sudarso.

Pemusnahan barang bukti turut dihadiri, Penjabat (Pj.) Wali Kota Tebingtinggi, Syarmadani, Kajari, Muhammad Muchsin, Kapolres AKBP. Andreas Luhut Jaya Tampubolon, Danramil 13/TT Kapt. Inf. Yudi Chandra, dan Ketua PN, Cut Carnelia.

Dalam sambutan Pj. Wali Kota Syarmadani berharap, agar penyalahgunaan narkoba di Kota Tebingtinggi dapat ditekan, dan jangan sampai menambah proses hukum.

“Untuk ukuran kasus, kita lumayan tinggi, tapi mudah-mudahan secara nasional ini tidak terlalu signifikan. Memang posisi strategis kita sebagai daerah lintas, daerah penghubung dan mungkin juga pusat kegiatan,” jelas Syarmadani.

Syarmadani mengungkapkan, Pemerintah Kota Tebingtinggi menyadari kesulitan yang dialami oleh penegak hukum, pihak kepolisian dan kejaksaan, maupun BNN, yang mana salah satu kendalanya, ketika kita ingin menegakkan aturan dengan sanksi, kita memiliki keterbatasan, baik daya tampung maupun memberi makan orang dalam rehabilitasi.

Atas hal itu, Syarmadani berharap, kiranya ada semacam peningkatan kerjasama yang sifatnya kearifan lokal.

“Jadi penanganan masalah narkotika ini kita harapkan dimulai dari pencegahan di rumah, ada sanksi yang diberikan kepada keluarga ketika anaknya terlibat, maka keluarganya diberikan sanksi sosial, misal permintaan maaf dari keluarga,” ungkap Syarmadani.

Sinergitas semua pihak, juga disampaikan Syarmadani, yang mana hal ini salah satu upaya untuk mengatasi penyalahgunaan peredaran narkotika.

“Mudah-mudahan kita saling bersinergi. Dan kami sangat mengapresiasi dan terimakasih kepada Kajari, dan ini berkat kerjasama dengan jajaran kepolisian sehingga bisa terwujud incracht-nya,” tutup Syarmadani.

Sementara, Kajari dalam sambutan mengungkapkan rasa prihatin, atas cukup tingginya kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Tebingtinggi, dimana 45 kasus masuk di bulan November 2023, yang mana 75 persennya merupakan perkara narkotika.

“Dan dari perkara narkotika itu, hampir 75 persen pengedar. Namun setelah kami tanyakan ke Kapolres, ternyata banyak pengguna di luar daerah, datang ke Kota Tebingtinggi, beli pakai kembali lagi. Makanya di sekelilingi ini banyak sekali perkara-perkaranya, jadi inilah menjadi perhatian kita bersama, terutama untuk pak Pj. Wali Kota beserta jajaran,” kata Kajari.

Selanjutnya, Kajari menyampaikan bahwa kegiatan serupa, pemusnahan barang bukti incracht ini, dilakukan selama 3 kali dalam setahun. Hal ini terang Kajari, untuk meminimalisir atau menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami mengadakan permintaan barang bukti jangan sampai menumpuk banyak, jadi bisa cepat kontrol. Jadi inilah mungkin untuk bulan Desember ini yang terakhir, karena sambil menunggu perkara-perkara lain yang belum incracht, jadi kita yang ada dulu kita musnahkan,” jelas Kajari.

Sebelumnya Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Tebingtinggi, Aron Siahaan melaporkan, bahwa kegiatan hari ini melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap pada Kejaksaan Negeri Tebingtinggi.

Banyaknya perkara barang bukti yang akan dimusnahkan berjumlah 52 perkara terdiri dari, narkotika jenis shabu 342,76 gram, ganja 403,02 gram, dan ekstasi 17,93 gram, serta TPUL (Tindak Pidana Umum Lainnya) berupa baju, helm dan bambu sepanjang 3 meter.

“Semua itu akan dimusnahkan dengan cara kita blender, mencampurnya dengan deterjen lalu kita buang ke tempat drainase, sehingga tidak dapat digunakan lagi. Kemudian ada beberapa barang bukti dari Tindak Pidana Umum Lainnya berupa box plastik, pakaian, helm dan bambu sepanjang 3 meter, kita akan menggunakan dengan cara dibakar,” ujar Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Tebingtinggi. (APA)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *