Koramil 13/TT Lanjutkan Operasi Gabungan Penerapan Prokes di Tebing Tinggi

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Usai melaksanakan Operasi Yustisi hingga sore hari, lanjutkan kegiatan Operasi gabungan Yustisi Penerapan PPKM Mikroe Level III sekala besar di Wilayah Kota Tebingtinggi, Jumat malam (13/8/2021).

Kegiatan ini diikuti, Danramil 13/TT Kapten Inf Budiono, Kapolsek Rambutan AKP H Samosir, Wakapolsek Padang Hilir IPTU Mulyono, Kapolsek P Hulu diwakili Kanit Intel, Camat se Tebingtinggi, Plt Kasat Pol PP, Mewakili Dinas Perhubungan dan Kabid logistik BPBD Legino.

Kegiatan diawali dengan Apel Pengecekan dan persiapan operasi Yustisi PPKM level III dipimpin oleh Danramil 13/ TT Kapten Inf Budiono diikuti 50 personil gabungan bertempat di halaman Koramil setempat.

Danramil 13/TT Kapten Inf Budiono saat memimpin Apel Persiapan Operasi Yustisi Sekala Besar di Tebingtinggi. (wartatoday)

Danramil 13/Tebingtinggi Kapten Inf Budiono disela kegiatan saat ditemui wartatoday mengatakan, sasaran Operasi Yustisi penerapan PPKM level III ini adalah
tempat- tempat keramaian seperti Cafe dan pedagang kaki lima yang terdapat di 5 kecamatan yang ada di kota Tebingtinggi.

“Beberapa cafe tempat nongkrong para remaja yang tersebar di 5 kecamatan dan para pedagang kaki lima kita kunjungi untuk memantau penerapan Protokol Kesehatan Covid-19,” ujar Danramil.

Menurut Danramil, hingga saat ini masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak disiplin Protokol Kesehatan (Prokes). Dan meminta kepada seluruh elemen untuk bekerjasama melakukan sosialisasi PPKM Skala Mikro kepada masyarakat.

Apel gabungan ini kata Danramil, merupakan wujud kesiapan Koramil 13/TT Kodim 0204/DS bersama Tim Satgas Penanganan Covid 19 Kecamatan se-kota Tebingtinggi dalam menghadapi kegiatan PPKM serta sebagai sarana untuk konsolidasi dan pengecekan personel beserta kelengkapannya sebelum menghadapi tugas dilapangan.

“Dalam kegiatan PPKM ini ada poin utama yang menjadi perhatian, yakni situasi pandemi Covid-19 beberapa hari ini, berkembang sangat cepat karena ada varian baru, sehingga mengharuskan Satgas Penanganan Covid 19 Kecamatan se-Kota Tebingtinggi mengambil langkah lebih tegas dan ketat dalam pembatasan aktivitas masyarakat,” ujar Danramil.

Hal ini sesuai dengan Intruksi Walikota Tebingtinggi No 188.45/5808 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Level III, serta mengoptimalkan Posko Penangan Covid-19 di tingkat Kelurahan untuk membendung penyebaran Covid-19, ujarnya.

“Seluruh personil memberikan himbauan kepada masyarakat dengan secara humanis dan santun. Pelanggaran Prokes yang ditemukan pada umumnya adalah kelalaian terhadap disiplin memakai masker,” tutup Kapten Inf Budiono. (red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *