KPU Tebing Tinggi Sosialisasi Bakal Calon Perseorangan Pilkada 2024

TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumut , mulai menyosialisasi persiapan pencalonan bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tebing Tinggi Tahun 2024.

Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh M Syahri Ramadhan Damanik, Kordinator Bidang Hukum Dan Pengawasan, mewakili Ketua KPU Kota Tebing Tinggi, Emil Sofyan.

Selain dihadiri jajaran anggota KPU Acara Sosialisasi diikuti sejumlah peserta dari berbagai perwakilan Kepolisian, Kejaksaan dan sejumlah elemen masyarakat Kota Tebing Tinggi, pada Selasa ( 7 /5/2024 ) di Aula KPU Kota Tebing Tinggi, Jalan Rumah Sakit Umum.

Dalam kesempatan itu, Kordinator Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kota Tebing Tinggi, Syaifuddin Okta Rambe di daulat sebagai penyampai materi Sosialisasi Persiapan Pencalonan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tebing Tinggi Tahun 2024. menyebutkan salah satu syarat bakal calon perseorangan dalam pilkada yang akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024 adalah menyerahkan syarat minimal dukungan calon perseorangan sebesar 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) KotaTebing Tinggin sebanyak 128.013 pemilih.

“Jadi, untuk bisa maju mencalonkan diri, pasangan calon perseorangan harus mendapatkan dukungan sedikitnya tersebar di tiga Kecamatan dari lima Kecamatan yang ada di kota Tebing Tinggi ,” katanya
.
Dikatakan pula bahwa bentuk dukungan yang harus diserahkan bakal calon perseorangan ini adalah berupa fotokopi KTP dan surat pernyataan dukungan dari pemilik KTP nomor seluler dan akun surat elektronik ( e-mail ).

Untuk tahapan sosialisasi dan persiapan penyerahan dukungan calon perseorangan, kata dia, mulai 5 Mei 2024 hingga 7 Mei 2024, kemudian penyerahan dokumen dukungan calon perseorangan mulai 8 Mei 2024 sampai 12 Mei 2024.

Setelah itu, tahapan verifikasi faktual atau kegiatan pencocokan dan meneliti secara langsung nama-nama pendukung calon perseorangan yang telah diserahkan, termasuk surat pernyataan.

“Jangan sampai nanti ternyata mereka tidak pernah mendukung, tetapi tiba-tiba ada identitas dukungan,” katanya.

Apabila syarat minimal dukungan sudah memenuhi ketentuan sesuai dengan regulasi, berkas syarat dukungan akan diloloskan. “Begitu juga sebaliknya, jika dokumen tidak lengkap, dianggap tidak penuhi syarat,” katanya.

Terkait dengan itu, KPU berharap kepada masyarakat yang ingin maju dalam Pilkada Kota Tebing Tinggi 2024 melalui jalur perseorangan harus mempersiapkan administrasi dukungan dan jangan sampai asal-asalan.- (MET)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *