Mantan Menantu Yang Bakar Rumah Mertuanya di Tebing Tinggi Diamankan Polisi

HUKUM, Tebing Tinggi102 Dibaca

TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Pria berinsiial MY alias Yahya, warga Dusun lV Koto Tuo Kecamatan Xlll Koto Kampar Kabupaten Kampar Provinsi Riau, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi, setelah sebelumnya pelaku warga warga

MY Diduga telah menjadi pelaku pembakaran Rumah mantan Ibu mertuanya sendiri, Listeri Marpaung (67) di Jalan Penghubung Lingkungan lV Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut).

MY nekat membakar Rumah mantan mertuanya karena dilatar belakangi rasa sakit hati terhadap mantan istrinya, Dame Lianty Br Damanik, yang merupakan anak korban.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto dalam keterangan Pers kepada Wartawan, Sabtu (29/7/2023) mebenarkan diamankannya MY, terduga pelaku Pembakaran rumah korban, Listeri Marpaung.

Disebutkan, peristiwa pembakaran tersebut terjadi pada Hari Minggu, 2 Juli 2023 sekira Pukul 09.00 WIB. Saat itu korban Listeri Marpaung yang sedang berjualan, mendapat Telepone dari Terangganya, kalau rumah korban terbakar.

Namun beruntung, warga yang mengetahui kejadian itu langsung memadamkan api dengan terlebih dahulu memecahkan jendela rumah korban, hingga rumah korban tidak sampai hangus dilalap api.

Tada saksi yang melihat bahwa sebelum kejadian, tersangka MY keluar masuk pekarangan rumah korban dan tidak lama kemudian api menyala besar dari dalam rumah lalu pelaku pergi.

Korban yang keberataan serta mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta akibat kejadian itu, kemudilian membuat pengaduan resmi ke Polres Tebing Tinggi.

Dan setelah kejadian itu, pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023 sekira pukul 23.30 Waib, personel Sat Reskrim mendapat laporan dari warga bahwa pelaku MY telah diamankan masyarakat di Jalan Penghubung Lingkungan lV Kel.Persiakan kota Tebing Tingg, hingga kemudian langsung dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam pemeriksaan, terrsangka ini mengakui terus terang telah membakar rumah mantan Mertuanya tersebut karena Sakit hati kepada anak perempuan korban yang merupakan mantan Istri pelaku.” Jelas AKP Agus.

“”Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan dan akibat oerbuatannya, pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 187 ke-1e dari KUHPidana,” tutup Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.- (Red/j)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *