Miliki 2,46 Gram Sabu, Olo Diciduk Polisi

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Personil unit Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berinisial MIH alias Olo (31), Warga Jln Bakti Kel. Satria Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi (sesuai KTP).

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto menyebutkan, tersangka ditangkap Polisi hari Senin tanggal 11 Oktober 2021 pukul 20.00 WIB, di dalam rumah tempat pelaku berdomisili di Jalan Nenas Lingkungan IX Gg. Anggur Kel. Rambung Kec. Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.

“Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat sudah sudah resah tentang adanya dugaan peredaran gelap Narkotika di tempat pelaku berdomisili” ujar Kasubbag Humas di Mapolres Tebingtinggi, Kamis (13/10/2021).

Merespon informasi tersebut personil Satres Narkoba Polres Tebingtinggi kemudian melakukan penyelidikan ke TKP hingga berhasil menangkap tersangka didalam rumahnya.

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti satu buah kotak rokok surya yang berisikan 14 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya masing-masing terdapat serbuk kristal diduga Narkotika jenis shabu dengan Berat Kotor 2,46 Gram.

“Saat diinterogasi petugas tersangka mengakui barang bukti itu adalah miliknya dan untuk pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diboyong ke Mako Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.” tutup Agus Arianto.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *