Miliki 4,16 Gram Sabu, Wanita Lulusan SD Diciduk Polres Tebingtinggi

HUKUM, Tebing Tinggi121 Dibaca

TEBINGTINGGI, WARTATODAY – Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap seorang wanita pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial DI alias Dewi (46). Dari penangkapan itu petugas juga menyita barang bukti Sabu berat bersih 4,16 gram.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangan persnya, Sabtu (3/6/2022) menyebutkan, pelaku Dewi merupakan warga Jln Pulau Seribu Lingkungan III Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtiinggi.

Disebutkan Agus, Arianto, Pelaku Dewi yang hanya lulusan Sekolah Dasar (SD) ini ditangkap pada hari Rabu tanggal 01 Juni 2022 sekira pukul 10.00 WIB di depan sebuah rumah di Jln Danau Singkarak Perumahan Merbau Permai Indah Lingkungan I Kelurahan Padang Merbau Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi.

“Dari pelaku ini Polisi barang bukti 11 buah plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,44 gram berat bersih 4,16 gram, empat bungkus plastik klip transparan kosong, satu embar kertas tissue warna putih dan satu buah plastik bekas makanan merek Gery warna cokelat” terang Agus

Saat diinterogasi Polisi, pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya hingga untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, tersangka diboyong ke mako satres narkoba Polres Tebingtinggi

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan atas perbuatannya pelaku akan dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasi Humas.- (red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *