Kasus Sabu, Ewok Nginap di Sel Tahanan Polres Tebingtinggi

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Seorang pria berinisial Jd alias Ewok (47) warga Pasar Il Dusun XII Desa Paya Lombang Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), terpaksa menginap di ruang sel tahanan Polres Tebingtinggi karena ditangkap Polisi atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, dalam keterangan persnya, Jumat (3/6/2022) menyebutkan, pelaku Ewok ditangkap Polisi dirumahnya tang berada di Pasar III Dusun XII Desa Paya Lombang, hari Rabu 1 Juni 2022 sekira pukul 13.45 WIB

Saat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang setelah dilakukan penimbangan memiliki berat kotor (brutto) 0,79 Gram dan berat bersih (netto) 0,58 Gram.

Kemudian satu kaca pirex yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu berat kotor (brutto) 1,40 Gram, satu buah alat hisap bong, satu buah pipet runcing, empat lembar plastik klip trasparan kosong dan satu buah dompet warna putih bercorak bunga dan uang tunai sebesar Rp390 ribu.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya hingga untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, tersangka diboyong ke mako Satres Narkoba Polres Tebingtinggi

“Saat ini tersangka sudah kita amankan dan akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Agus Arianto.- (red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *