Miliki Sabu 2.08 Gram, Rudi Diciduk Polres Tebngtinggi

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Personil unit Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berinisial RA alias Rudi (47) warga Alamat Jln. Cengkeh Lingkungan I Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M.Yunus Tarigan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto menyebutkan, tersangka Rudi ditangkap Polisi dirumah pelaku, hari Minggu tanggal 06 Februari 2022 sekira pukul 16.00 WIB.

“Dari pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor (Brutto) 3.04 gram dan berat bersih (Netto) 2.08 gram, 2 buah pipet runcing (sekop), 2 ungkus plastik klip berisikan plastik-plastik klip bekas sabu dan 1 bungkus plastik klip yang berisikan plastik-plastik klip baru serta 1 buah dompet dan Handphone” ujar Kasi Humas kepada wartawan Selasa (8/2/2022).

Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui barang bukti itu adalah miliknya dan untuk pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diboyong ke mako satres Narkoba Polres Tebingtinggi.

“Pelaku sudah ditahan dan atas perbuatannya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” tutup AKP Agus Arianto.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *