Miliki Sabu, Putra Kakek Diciduk Polres Tebing Tinggi

HUKUM, Tebing Tinggi193 Dibaca

TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Seorang pria pelaku tindak Pidana narkotika di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut) berhasil ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres setempat. Dari penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti turut disita.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menyebutkan, Pelaku yang ditangkap berinisial AS alias Putra Kakek (41) warga Jalan Batu Bara, Gg Seroja, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

“Penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang merasa resah karena adanya seorang pria diarea pemukiman rumah warga yang sedang memiliki dan menjual diduga sabu, tepatnya di kawasan tempat tinggal tersangka ini,” jelas Agus Arianto, di Mapolres Tebing Tinggi, Selasa (4/7/2023)

Merespon informasi itu, unit Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud hingga berhasil menangkap tersangka AS dirumahnya hari Sabtu, 1 Juli 2023, sekira pukul 15.30 WIB.

“Begitu melihat Polisi kerumahnya, tersangka ini langsung panik dan kaget, selanjutnya Polisi melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku,” jelas Kasi Humas.

Dari penggeledahan yang dilakukan Polisi, dari saku celana pelaku ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,30 gram dan berat bersih 1,02 gram dan 1 Handphone.

“Tersangka sudah diiamankan di Satres Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut dan akan kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup AKP Agus Arianto.- (red/j)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *