Pemko Tebing Tinggi Ajak Asuh Anak dan Keluarga Beresiko Stunting

RAGAM, Tebing Tinggi224 Dibaca

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Pemerintah Kota Tebingtinggi mengajak semua elemen untuk turut serta peduli dalam rangka program pengentasan stunting, khususnya di Kota Tebingtinggi.

Ajakan tersebut disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tebingtinggi, Kamlan Mursyid kepada seluruh kepala OPD, Forkopimda, pihak rumah sakit, untuk ikut serta mengatasi masalah asuh anak kurang bergizi dan asuh anak stunting, serta keluarga beresiko stunting, Selasa (15/7/2023), saat Rapat di Balai Kota.

Dijelaskan Pj Sekdako, sesuai target pemerintah secara nasional, angka stunting diharapkan dibawah 14 persen. Sementara di Tebingtinggi angka stunting 19,13 persen.

“Berarti ada sekitar 5 persen stunting yang harus kita tuntaskan sesuai target nasional. Bagaimana menyelesaikan target tersebut, ini yang harus kita turunkan dan diharapkan turun, minimal kita sama dengan nasional,” harap Pj Sekdako.

Pj Sekdako mengajak, bagaimana peduli terhadap keluarga yang kekurangan yang beresiko stunting dan anak yang kurang bergizi dan anak stunting, sesuai dengan program nasional dari pemerintah pusat.

“Program ini dari Bapak Presiden, jadi kita semua harus tindaklanjuti program ini oleh seluruh provinsi dan kabupaten/ kota. Hal ini sudah dirapatkan dengan rapat sebelumnya, oleh sebab itu pada hari ini kita semua tindaklanjuti,” ucapnya.

Penjabat Sekdako Tebingtinggi yakin hal ini akan terpenuhi, jika semua elemen bekerjasama. Penjabat Sekdako juga menegaskan kepada Kadis terkait agar lebih fokus terhadap penanganan stunting.

“Saya ingatkan kepada Kadis PPKB dan Dinas Kesehatan, serta yang rapat hari ini, saya percaya kalau kita bersama bisa selesaikan stunting sebanyak 73 orang. Apalagi kondisi dari 73 orang itu tidak seluruhnya parah dan prihatin,” tutupnya.

Kegiatan rapat penanganan stunting dilanjutkan dengan tanda tangan bersama, perjanjian asuh anak stunting dan asuh keluarga beresiko stunting.

Turut hadir dalam rapat tersebut, para Kepala OPD atau yang mewakili, Camat dan Lurah, Pihak Rumahsakit, dan unsur Forkopimda. (APA)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *