Penjabat Sekdako Tebing Tinggi Ikuti Rakor Virtual Pengendalian Inflasi

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.com – Penjabat Wali Kota Tebingtinggi diwakili Pj Sekdako, H Kamlan Murayid dan OPD serta Stakeholder terkait, ikuti Rapat Koordinasi (Rakor) virtual Pengendalian Inflasi, bersama Mendagri Jend.Pol.Purn. Muhammad Tito Karnavian, Senin (28/3/2024), di ruang Kerja Wali Kota lantai IV Jalan Dr. Sutomo.

Rakor dipimpin Mendagri tersebut juga diikuti Kepala Daerah, Gubernur, Bupati, Wali Kota, Forkopimda dan TPID (Tim Pengendali Inflasi Daerah) di daerahnya masing-masing.

Mendagri RI dalam arahannya menjelaskan, pengendalian inflasi di dalam negeri harus menjadi perhatian serius mengingat dinamika Ramadhan dan Idul Fitri yang akan berimbas pada kenaikan harga di sejumlah sektor, terutama kenaikan harga tiket pesawat yang bisa menjadi penyumbang angka inflasi.

“Pada hari raya Idul Fitri, aktivitas mudik diperkirakan tinggi dan ini akan berpengaruh dalam transportasi. Untuk Perhubungan Udara bisa mengundang maskapai agar tidak mematok harga tertinggi. Jangan aji mumpung agar mendapat keuntungan tetapi sangat berdampak pada inflasi,” ujar Mendagri RI.

Sektor pangan dikatakan Mendagri RI juga perlu diwaspadai adanya lonjakan kenaikan harga, walaupun setiap daerah memiliki kondisi yang berbeda-beda.

“Kenaikan produk juga harus diimbangi dengan daya beli, apabila harga naik namun daya beli kecil itu akan membebani masyarakat. Untuk itu upaya pemerintah masyarakat agar meningkatkan daya beli masyarakat,” kata Mendagri RI.

Selanjutnya Mendagri RI menyampaikan, pekan lalu sudah diumumkan oleh Menteri Keuangan bersama Menpan RB dan Mendagri untuk memperkuat daya beli masyatakat. Selain dengan bantuan yang ada, tetapi juga ada tambahan lain yaitu pemberian THR dan gaji ke-13, alokasi dana dari pemerintah pusat dalam mekanisme dana alokasi umum (DAU).

Mendagri RI juga mengingatkan agar  pemerintah daerah tidak menyelewengkan dana THR dan gaji ke-13. Untuk THR agar dibayar paling cepat 10 hari sebelum hari raya, sedangkan untuk gaji ke-13 dibayarkan pada Juni 2024.

“Jangan sampai ada temuan dana yang disalurkan oleh pemerintah pusat ternyata diselewengkan Pemda untuk kepentingan yang lain,” pesan Mendagri RI.

Selain itu paparan dilanjutkan oleh beberapa pihak terkait, seperti Badan Pusat Statistik, Badan Pangan Nasional dan Bulog.

Untuk Inflasi di Kota Tebingtnggi sendiri, berdasarkan data BPS Tebing Tinggi, IHK (Indeks Harga Konsumen) Kota Tebing Tinggi mengikuti data dari IHK Kota Pematang Siantar.

Di bulan Februari 2024, tingkat inflasi Kota Pematang Siantar (m to m) sebesar 0,34 persen sementara inflasi tahun ke tahun (y to y) sebesar 2,98 persen. (APA)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *