PEREMPUAN DAN POLITIK

KOLOM, Tebing Tinggi230 Dibaca

Oleh : Elida Safariani Damanik

Berdasarkan hasil Pemilu 2019, keterwakilan perempuan di lembaga Legislatif Nasional berada pada angka 20,8% atau 120 anggota Legistaltif perempuan dari 575 Anggota DPR RI.

Partisipasi tersebut masih dibawah angka persyaratan 30% jumlah calon legislatif perempuan pada saat parpol mendaftar kan diri sebagai peserta pemilu. Hal ini masih dalam konteks Nasional belum lagi di daerah-daerah yang kebanyakan jumlahnya dibawah 20%.

Partisipasi perempuan Indonesia dalam Parlemen di Indonesia masih sangat rendah. Menurut data dari World Bank (2019), negara Indonesia menduduki peringkat ke-7 se-Asia Tenggara untuk keterwakilan perempuan di parlemen.

Rendahnya angka keterwakilan perempuan di parlemen sedikit banyak masalah utama yang dihadapi oleh perempuan, maka pentingnya keterwakilan perempuan di parlemen Indonesia.

Saat ini partisipasi perempuan Indonesia masih di bawah 30%. Pentingnya peningkatan partisipasi perempuan supaya pengambilan keputusan politik yang lebih akomodatif dan substansial.

Selain itu, menguatkan demokrasi yang senantiasa memberikan gagasan terkait perundang-undangan pro perempuan dan anak di ruang publik sehingga untuk itu perlu adanya upaya untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam parlemen melalui sebuah Rancangan Peraturan Presiden tentang Grand Design Peningkatan Keterwakilan Perempuan.

Upaya dan komitmen kuat dari pemerintah dalam terwujudnya kesejahteraan yang berkeadilan gender dengan terus mendorong tercapainya kuota 30% keterlibatan perempuan di parlemen serta mengikis ketimpangan gender dalam politik.

Rancangan Perpres Grand Design tersebut menjadi kabar baik bagi para perempuan yang ingin berpartisipasi dalam dunia politik. Saat ini peluang perempuan semakin terbuka untuk menjadi pemain, bukan lagi sekedar partisipan pasif tapi juga partisipan aktif.

Maka untuk itu dibutuhkan Sosialisasi Pendidikan Poltik Bagi Perempuan Dalam Rangka Peningkatan Partisipasi Pemilih pada Pemilu Serentak 2024

Tujuan dari Rancangan Perpres Grand Design tersebut dapat meningkatkan keterwakilan perempuan dalam partisipasi politiknya. Peningkatan kualitas perempuan untuk berperan serta dalam pengambilan keputusan politik di parlemen guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan yang berkeadilan Gender.

Dengan adanya pembentukan dari Rancangan Perpres Grand Design Keterwakilan Perempuan pada dunia politik di Indonesia dapat menjadi angin segar bagi seluruh perempuan yang ingin ikut berpartisipasi secara langsung mewakili aspirasi dari kaum perempuan,” pungkasnya.

Ada beberapa metode pelaksanaan dari Grand Design Peningkatan Keterwakilan Perempuan yaitu berbasis pendidikan politik dan sosialisasi. Dalam pelaksanaan Grand Design Peningkatan Keterwakilan Perempuan di Lembaga Legislatif terdapat dua metode yaitu berbasis pendidikan politik dengan melibatkan perempuan berperan aktif di kepengurusan partai dan pemilu sebagai calon anggota legislatif. Metode berbasis pendidikan politik dan sosialisasi.

Pendidikan politik ini dapat dilaksanakan mulai dari seseorang sudah memasuki usia untuk dapat mengikuti pemilu yaitu umur 17 tahun yang mana setingkat dengan pendidikan di perguran tinggi sehingga saat Pemilu nanti diadakan, mereka dapat berpartisipasi secara aktif seperti menjadi calon legislatif maupun menjadi pemilih yang cermat.

Berdasarkan Komisi Pemilihan Umum PKPU Nomor 7 Tahun 2013 pasal 27 ayat (1) huruf b dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 bahwa tiap-tiap partai harus mengisi kuota 30% caleg perempuan.

Jika dalam Undang-undang telah diatur bahwa perempuan dan laki-laki adalah sejajar, maka Islam telah terlebih dahulu mengatur hal tersebut, baik dalam Al Qur’an Maupun di dalam Hadist.

Sebagai mana telah di atur dalam ketentuan tersebut, pada prinsipnya, Islam tidak melarang perempuan untuk terjun dalam berbagai sektor kehidupan dengan syarat dalam melakukan tugasnya tidak boleh melupakan kodrat serta tanggung jawabnya sebagai perempuan, istri dan ibu dari anak-anaknya.

Ada beberapa Hal menurut Islam yang membuat kedudukan Perempuan sebagai Partisipan Aktf
1. Sebagai warga negara baik laki-laki maupun perempuan mempunyai hak yang sama untuk dapat memilih dan dipilih, keduanya mempunyai tanggung jawab yang sama dalam mengatur dan memelihara kehidupan berbangsa dan bernegara (Q.S Attaubah : 71)
2. Dalam Islam Rlaki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama kecuali tingkat ketaqwaannya kepada Allah SWT (QS Al Hujarat : 13)
3. Mufassir modern Moh. Rasyid midha dan as-Saabuni berbeda dalam menafsirkan dalam Q.S. an-Nisa’ 34 bahwa hubungan laki-laki dan perempuan itu seperti hubungan anggota tubuh dan badan, Laki-laki menempati kedudukannya sebagai kepala dan perempuan sebagai anggota badan sehingga tidak ada yang lebih unggul tetapi Saling Melengkapi
4. Dalam Islam, kedudukan perempuan sebagai partner/mitra bagi laki-laki.Rasulullah Saw. bersabda, “Sesungguhnya kaum wanita adalah mitra bagi kaum lelaki”.(HR At Tirmidzi dari Aisyah)

Pada prinsipnya, Islam tidak melarang perempuan untuk terjun dalam berbagai sektor kehidupan dengan syarat dalam melakukan tugasnya tidak boleh melupakan kodrat serta tanggung jawabnya sebagai perempuan, istri dan ibu dari anak-anaknya
Demikian Islam mengatur Peran Perempuan secara baik dan sesuai dengan Kodratnya.

Penyusunan RUU Kesetaraan Gender bukan hanya mengatur Keterwakilan Perempuan dalam Dunia Politik yaitu di Lembaga Legislatif tetapi juga eksekutif dan yudikatif.

Diharapkan RUU dapat segera diselesaikan untuk memberikan akses perempuan untuk berpartisipasi setara dalam pembangunan.
Ada tiga faktor yang memberi harapan terbukanya peluang kepada kaum perempuan untuk meningkatkan perannya di dunia politik yaitu :

1. Pertama semakin banyak perempuan yang berpendidikan dan memiliki kesadaran pentingnya perempuan terjun ke dunia politik untuk berpartisipasi membangun Indonesia yang maju dan sejahtera.
2. Kedua Tren politik nasional di era Orde Reformasi yang memberi alokasi 30 persen kepada kaum perempuan untuk menjadi calon anggota legislatif.
3. Ketiga telah muncul Walikota/Bupati dari kalangan perempuan di beberapa daerah yang berhasil memimpin daerahnya dan maju seperti Bupati Kukar.

Karena itu, besarnya peluang terhadap kaum perempuan untuk meningkatkan partisipasi dalam dunia politik seperti dikemukakan di atas dan sudah terbukti dalam sejarah politik di Indonesia.

Untuk mendorong peningkatan partisipasi politik perempuan harus dimulai pendidikan dari keluarga, bahwa berkiprah serta berpartisipasi di dunia politik adalah salah satu bagian yang penting untuk membangun masyarakat, bangsa dan Negara.

Sehubungan dengan itu, melalui tulisan ini, akan meningkatkan partisipasi politik perempuan, karena jika dilihat dari jumlah DPT, jumlah perempuan lebih banyak dari jumlah laki-laki.

Dan hendaknya dengan adanya tulisan ini, kesadaran perempuan untuk berkiprah dan berpartisipasi di dunia politik akan meningkat dan lebih baik lagi, sehingga asumsi bahwa partisipasi perempuan dalam politik sangat rendah. Sehingga muncul asumsi bahwa perempuan lebih suka mengurus anak-anak, suami dan berbelanja.

“Semoga dengan suksesnya penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, kita akan mendapatkan Pemimpin Negara, Pemimpin Daerah dan Wakil Rakyat yang berkualitas serta tercapainya Keterwakilan Perempuan sebagai sesuai aspirasi Rakyat. Yang akan mampu membawa Bangsa dan Negara pada kemajuan dan kejayaan.”

Kita berharap Pemilu selanjutnya juga akan sukses terlaksana sebagai mana yang kita harapkan bersama. Yaitu Pemilu yang bersih tanpa diciderai dengan tindakan yang merusak demokrasi***

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *