Petugas Razia Kamar Penghuni Lapas Tebing Tinggi

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Petugas Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tebingtinggi gelar razia kamar penghuni Warga Binaan Pemasyarakatan, Sabtu malam (17/7/2021).

Razia insidentil ini rutin dilaksanakan sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 33 tahun 2015, tentang pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Kegiatan razia di setiap kamar hunian ini di pimpin langsung oleh Ka KPLP bersama Kasi Adm Kamtib, Kasubsi Kemanan, Staf KPLP, Karupam dan petugas jaga secara rutin.

Hasil razia petugas menemukan 5 unit alat kominkasi jenis handphone, 6 buah batrai handphone, 6 buah charger atau pengisi daya pada alat komunikasi, 2 buah sendok serta 2 buah obeng.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tebingtinggi Herliadi mengatakan, kegiatan ini dilakukan rutin dalam rangka deteksi dini (deni) dan cegah dini (ceni) sesuai dengan  program dari Dirjen Pemasyarakatan.

“Kegiatan ini rutin setiap hari dilaksanakan di Lapas Tebingtinggi guna mencegah terjadinya gangguan keamanan, dan mencegah barang terlarang masuk ke hunian. Disamping itu juga program dari Dirjen Pemasyarakatan ini dapat membuat keadaan lapas semakin kondusif, kata Herliadi.

Menurut Herliadi, razia semacam ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan, Karena kita berkomitmen bahwa hunian Lapas harus zero akan narkoba dan juga handphone, tegas Herliadi. (red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *