Pj Wako Tebing Tinggi Sampaikan Nota Keuangan Ranperda APBD 2023

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Pj Wali Kota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi, menyampaikan pengantar nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (31/10/2022).

Dimiyathi mengatakan, bahwa saat ini kita masih dalam tahap pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Namun saat ini masih tetap dibayangi resiko gejolak ekonomi global yang masih tinggi, dan dapat memicu kelonjakan harga-harga komoditas global, seperti bahan bakar minyak yang dapat mendorong inflasi termasuk di Kota Tebingtinggi.

Diharapkan dengan alokasi anggaran yang tepat dapat mengurangi dampak inflasi tersebut terhadap masyarakat, ujarnya.

Lanjut Dimiyathi, pendapatan yang diajukan pada Ranperda APBD tahun 2023 sebesar 671 miliar, mengalami penurunan sebesar 54 miliar jika dibandingkan dengan APBD tahun 2022. Hal ini disebabkan menurunnya pendapatan transfer baik dari pemerintah pusat dan provinsi.

Selanjutnya belanja yang diusulkan sebesar 673 miliar yang juga mengalami penurunan sebesar 52 miliar. Dengan rincian belanja, yaitu belanja operasi sebesar 602 miliar, belanja modal sebesar 55 miliar, belanja tak terduga 16 miliar, sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan sebesar 6 miliar.

“Adapun kebijakan pokok yang akan dilakukan pada Ranperda APBD tahun 2023 ini adalah, peningkatan perekonomian daerah melalui infrastruktur, pertanian, dan pelayanan dasar dalam rangka pemulihan ekonomi mendukung tebing tinggi sebagai kota jasa dan perdagangan,” ucap Dimiyathi.

Menurut Dimiyathi selain APBD tahun 2023, Ranperda ini juga membahas 18 Rancangan Peraturan Daerah, diantaranya adalah tentang Cagar Budaya, Produk Unggulan Daerah, Pesantren, Disabilitas, Pajak dan Retribusi Daerah, dan lainnya, ungkapnya.

Rapat Paripurna Ranperda ini dipimpin Ketua DPRD Tebingtinggi, Basyaruddin Nasution. Hadir dalam sidang Wakil Ketua, Sekretaris DPRD, anggota DPRD, Dandim 0204/DS, perwakilan Kajari, perwakilan Kapolres, perwakilan Pengadilan Negeri, Plt, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Para Asisten, Kabag, dan Camat. (red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *