Polisi Tangkap Pria Pemilik Sabu di Rusunawa Tebing Tinggi

Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi menangkap pria diduga pemilik 9 paket sabu. Wartatoday/ist)

TEBING TINGGI, WARTATODAY.COM – Seorang pria berinisial RA (28) ditangkap Personil Satuan Reserse Krimimal Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi karena memiliki narkotika diduga jenis sabu.

Petugas berhasil meringkus pelaku yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika dan pemilik 9 bungkus paket diduga sabu dari Komplek Rusunawa II Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Kapolsek Padang Hilir AKP Hilton Marpaung melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan, Senin (1/6/2020) siang kepada wartawan menjelaskan bahwa pelaku RA warga Jalan Penghulu Tarip, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi ini ditangkap Satreskrim Polsek Padang Hilir pada Minggu (31/5/2020) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

” Pelaku ditangkap Satreskrim Polsek Padang Hilir yang pimpin oleh Kanit Ipda T Simanjuntak di Jalan Persatuan, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, tepatnya dikomplek Rusunawa II TB 1 lantai 5 nomor 13 Tebing Tinggi “, ujar Kasubbag Humas.

Dari tangan pelaku petugas berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa 9 bungkus paket narkotika yang diduga jenis sabu seberat 9,38 gram, kata Kasubbag Humas.

Selain barang bukti 9 bungkus paket narkotika jenis sabu, pihak kepolisian juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah botol kosong CDR yang digunakan untuk menyimpan narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan di gital warna silver, 21 bungkus plastik kosong klip transparan, 1 unit handphone.

” Pelaku ini berhasil ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat dan selanjutnya pihak kepolisian Polsek Padang Hilir melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui kebenaran info tersebut serta keberadaan dari pelaku. Kini pelaku telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Padang Hilir “, jelas AKP Josua Nainggolan. (ibb)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *