Polres Tebingtinggi Amankan Pencuri Besi Beton

HUKUM, Tebing Tinggi114 Dibaca

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Polisi dari Unit Reserse Kriminal Polres Tebingtinggi memgamankan seorang pria tersangka pencuri 180 batang besi beton milik Lin Tjai (51) warga Jalan Sei Mati Lingkungan 01 Kelurahan Berohol Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara (Sumut).

Kasat Reskrim Polrses Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, dalam keterangan Persnya, Jumat (1/4/2022) membenarkan diamankannya seorang pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut

“Pelaku yang diamankan berinisial ZAL alias Coi (39) warga Jln. SM Raja Kelurahan Pasar Gambir Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi” ujar Agus Arianto.

Dipaparkan Kasi Humas, sebelumnya pelaku ditangkap oleh dua orang pekerja korban saat pelaku memotong besi-besi itu dengan gergaji besi di lokasi ruko bangunan korban di Jalan Deblod Sundoro Kelurahan Rambung Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 sekira Pukul 04.00 WIB.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian 180 batang besi yang ditaksir senilai Rp40 juta. Selanjutnya korban membuat pengaduan resmi dan menyerahkan pelaku ke Polres Tebingtinggi

Selain pelaku, turut diamankan barang bukti 26 batang besi beton ukuran 12 mili dengan panjang 1,5 meter, 4 batang besi beton ukuran 10 mili dengan panjang 1,5 meter dan 13 batang besi beton ukurab 5 mili dengan panjang 1 meter.

Akibat perbuatannya pelaku akan dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke- 3e, 4e, 5e dari KUHPidana, dengan ancaman pidana paling singkat 7 tahun penjara” tutup Kasi Humas Polres Tebingtinggi.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *