Polres Tebingtinggi Tangkap Pencuri Telepon Seluler

Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Tebingtinggi

TEBINGTINGGI, WARATODAY.COM – Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi, Sumatera Utara, meringkus seorang pelaku pencurian Handphone, Jumat (15/1/2021), setelah pelaku sempat buron tiga bulan lebih.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan dalam keterangan persnya, Sabtu (16/1/2021) mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial MI (40) alias Idris alias Batu, warga jalan Cengkeh Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.

Ia menyebutkan, kronologi kejadian berawal pada Rabu, 30 September 2020 pukul 23.30 WIB. Saat itu korban Hicca Rony Gonggong Silalahi yang juga warga jalan lengkuas kelurahan bandar sakti, mulai istirahat tidur diruangan kamar rumahnya dan meletakkan Smartphone Galaxy A70 miliknya disamping korban.

Tapi esoknya, sekira pukul 04.00 WIB, saat terbangun, korban tidak lagi melihat ponsel miliknya ditempat semula dan setelah dicari-cari tidak juga ditemukan. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp5,4 juta dan membuat pengaduan ke Polrss Tebingtinggi.

“Setelah mendapat laporan Satreskrim melakukan penyelidikan dan hampir tiga bulan setengah buron baru pelaku tertangkap tgl 15 Januari 2021 di kampung jawa, kelurahan Bandar sakti, kecamatan Rambutan kota Tebingtinggi” jelas Kasubbag Humas.

“Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita batang bukti satu unit Smartphone Galaxy A70 warna Black. Dan untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diamankan Mapolres Tebingtinggi dan akan disangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana” demikian Kasubbag Humas – (red/j)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *