Polsek Padang Hulu Ringkus Pelaku Narkoba

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Personil Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Hulu, Resor Tebingtinggi, meringkus seorang pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolsek Padang Hulu melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi Iptu Agus Arianto menyebutkan, pelaku berinisial DC alias Simon (35) tahun, warga Jln. Sakti Lubis Lingkungan V Kel. Pasar Gambir Kec.Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.

“Tersangka DC ini ditangkap polisi hari Senin 16 agustus 2021 sekira pukul 23.30 WIB di pinggir jalan, di kawasan jln Prof Dr Hamka Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi” ujar Kasi Humas, Kamis (19/8/2021).

Dari pelaku, Polisi turut mengamankan barang bukti satu bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang memiliki berat kotor 0,34 gram dan berat bersih 0,22 gram.

“Tersangka akan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” Demikian kasi humas.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *