Pria Asal Patumbak dan Simalungun ditangkap Polres Tebing Tinggi Gegara Sabu

HUKUM, Tebing Tinggi192 Dibaca

TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Personel unit Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi, menangkap seorang pria asal kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang dan Bandar Huluan kabupaten Simalungun. Keduanya ditangkap Polisi dari Lokasi berbeda

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Minggu (11/6/2023, membenarkan penangkapan kedua pelaku tidak pidana narkotika tersebut.

“Pertama Polisi menangkap pelaku Ku alias Sikus warga Jalan Pejuang Pasar 2 Sigara Gara Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, pada hari Jumat 9 Juni 2023 sekira pukul 07.30 WIB, di sebuah teras rumah di Jln H Djuanda Lingkungan I, Gg.Keluarga Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi,” sebut Agus Arianto.

Dari penangkapan pria yang mengaku sehari-harinya bekerja sebagai Supir ini, Polisi mengamankan barang bukti 3 buah plastik klip transpara berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor (Brutto) 2,95 gram dan berat bersih (Netto) 2,03 gram, 1 potongan kertas putih dan 1 unit Smartphone.

Saat diinterogasi awal Polisi, pelaku Ku alias Sikus mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya yang dia terima dari seseorang berinisial LA alias Reza (44), warga Bandar Huluan kabupaten Sinalungun

Dari hasil interogasi yang dilakukan, Polisi kemudian melakukan pengembamgan dengan memburu pelaku RA alias Reza dan berhasil menangkap Resa didalam rumahnya di Huta III AFD. VII Desa Bandar Betsy I Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun pada hari yang sama, sekitar pukul 12.00 WIB.

Dari pelaku Reza yang merupakan karyawan BUMN tersebut, Polisi menyita barang bukti berupa 1 bungkus kertas warna putih yang didalamya berisi biji, ranting dan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor (Brutto) 2,41 gram dan berat bersih (Netto) 0,65 gram, 1 buah kaca pirex, 3 buah pipet plastik, 1 buah tutup botol plastik dan 2 unit Handphone.

Kepada Polisi, RA alias Reza mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya dan Reza juga mrngaku ada menyerahkan 3 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu secara langsung kepada KY alias Sikus.

“Para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di mako Satres Narkoba untuk pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.- (Red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *