Pria dan Wanita di Tebing Tinggi Diringkus Polisi Terkait Sabu

TEBING TINGGI, WARTATODAY.COM – Dua warga kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut), diringkus personil Polsek Padang Hulu terkait penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.

Kapolsek Padang Hulu melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menyebutkan, pelaku yang ditangkap berinisial RF alias Riski (20), warga Jalan Benteng Lingkungan III, Kelurahan Berohol, Tebing Tinggi dan seorang Ibu rumah tanggal berinisial EFFS alias Wani (37) warga Jalan Sei Babura Lingkungan V Kelurahan Durian, kota Tebing Tinggi.

Dipaparkan Kasi Humas, awalnya Polisi menangkap tersangka RF hari Selasa, 2 Agustus 2022 saat berada dipingir Jalan Sei Babura, Lingkungan V, Kelurahan Durian Tebing Tinggi.

“Dari RF ini disita barang bukti satu buah plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu berat kotor 0,17 gram dan satu plastik klip transparan berisikan jarum suntik” kata Kasi Humas di Mapolres Tebing Tinggi, Jumat (5/8/2022).

Saat interogasi petugas, RF mengaku Sabu itu miliknya yang baru diterima dari seorang pria (belum tertangkap red), namun saat Polisi mendatangi rumahnya, pria dimaksud langsung melarikan diri.

Ketika Polisi melakukan penggeledahan dirumah pria itu, dibelakang rumahnya ditemukan sebuah kotak berisikan plastik-plastik klip transparan kosong yang sengaja dibuang oleh EFFS alias Wani, yang merupakan istri dari pria yang melarikan diri tersebut

Kemudian diatas meja dapur ditemukan juga satu buah dompet kecil warna hitam didalamnya terdapat empat plastil klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,88 gram.

Untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku berikut sejumlah barang bukti yang disita kemudian diboyong ke Mapolsek Padang Hulu.

“Atas perbuatannya, pelaku ini akan dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” tutup Agus Arianto.- (red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *