Pria Pemilik Narkoba Ditangkap Polres Tebing Tinggi

TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Seorang pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai pedagang, ditangkap personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, atas kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.

Kasi Humas Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menyebutkan, pelaku berinisial P alias Putra Codot (40), warga Jalan Sei Bahilang Lingkungan V Kelurahan Mandailing Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota. Tebing Tinggi

“Pelaku ditangkap Polisi pada hari Rabu tanggal 2 November 2022 sekira pukul 11.50 WIB saat pelaku hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Sei Bahilang Kelurahan Mandailing Kecamatan Tebing Tinggi Kota,” ujar Kasi Humas di Mapolres Tebing Tinggi, Kamis (3/11/2022).

Disebutkan, saat hendak ditangkap petugas, Pelaku ini sempat berusaha melarikan diri dan mencoba membuang barang bukti yang ada digengaman tangannya, namun dengan sigap Polisi langsung meringkus Pelaku.

“Dari pelaku turut diamankan barang bukti dua buah plastic klip transparan berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 Gram, satu buah plastic klip transparan kosong dan satu buah pipet plastik.” jelas Agus.

“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Satres Narkoba dan atas perbuatannya, pelaku ini akan dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Demikian Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.- (red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *