Rampas Sepeda Motor di Jalan, Tiga Debt Collector Diringkus Polisi

Tiga pelaku dugaan pencurian dengan kekerasan diamankan di Polres Tebingtinggi.- (Poto : Wartatoday/ Ismail BB)

TEBINGTINGGI,WARTATODAY.COM – Tiga dari Lima orang Debt collector diringkus Satreskrim Polres Tebingtinggi, selasa (14/7/2020). Mereka ditangkap karena merampas satu unit sepeda motor milik korbannya secara paksa dijalan.

Ketiga pelaku yang mengaku sebagai Debt collector PT Todo Raka Prawira Abadi Pematang Siantar itu berinisial PH (32), warga Dusun IV Desa Paya Lombang Kec Tebing Tinggi Kab Serdang Bedagai, IPS (30) warga Kelurahan Tebingtinggi Kec Padang Hilir Kota Tebingtinggi dan ASP (43) warga BTN Purnama Deli Kelurahan Bulian Kec Bajenis Kota Tebingtinggi.

Kapolres Tebingtinggi AKBP James P Hutagaol SIK melalui Kasubbag Humas AKP J Nainggolan, di Mapolres Tebingtinggi, Rabu (15/7/2020) membenarkan adanya penangkapan tiga pelaku kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut

Dipaparkannya, kejadian itu bermula, Selasa 14 Juli 2020 sekitar pukul 13.50 WIB. Saat itu korban Alpontus Pandiangan, warga Dusun III Desa Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) sedang melintas memgendarai sepeds motor di jalan Setia Budi Kelurahan Brohol Kec. Bajenis, tepatnya di pinggir jalan lintas Brohol Dolok Masihul.

Tiba-tiba dari arah belakang korban datang satu unit mobil Avanza warna putih dan langsung memepet korban, kemudian dua orang pria turun dari mobil tersebut dan salah satunya berkata “ini kereta bermasalah kenapa platnya tidak dipasang”. Selanjutnya pelaku meminta agar STNK Sepeda motor yang dikendarai korban diserahkan.

Setelah itu pelaku mengatakan “nanti kita selesaikan didalam mobil, lalu tiba-tiba korban didorong masuk kedalam mobil sedangkan sepeda motornya langsung dibawa lari oleh kedua laki-laki tersebut.

Setelah masuk kedalam mobil, korban melihat ada tiga pria lainya kemudian pelaku yang menyetir melanjutkan perjalanan kearah Kota Tebing Tinggi. Pada saat melintas di depan Rumah sakit Pamela korban sempat meminta turun dari dalam mobil namun tidak dikasih oleh para pelaku.

Saat itu salah satu dari pelaku yang berada didalam mobil langsung memiting leher korban sambil berkata “kutumbok kau” dan setelah tiba melintas di Kantor PLN Tebing Tinggi tepatnya sebelum jembatan Sungai Padang pelapor disuruh turun dari dalam mobil.

Setelah turun korban sempat berteriak “maling maling”, lalu para pelaku langsung melarikan diri kearah Simpang Empat Tebing Tinggi. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8,4 juta berupa 1 unit sepedamotor Honda Beat Nopol BH 3490 IP.

“Ketiga pelaku berikut barang bukti telah diamankan dan dua pelaku lainnya sedang dalam pengejaran. Pelaku akan dijerat Pasal 365 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 363 ayat (1)  KUHPidana ” jelas Kasubbag Humas. (Ibb)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *