Terekam CCTV, Pencuri Pompa Air Ditangkap Satreskrim Polres Tebing Tinggi

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Polisi dari Unit Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pria pelaku pencurian mesin pompa air merk Robin milik korban Ali (46) warga Jln SM Raja Komp Citra Harapan Kel Bandarsono Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.

Kasat Reskrim Polrses Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, menyebutkan pelaku yang ditangkap berinisial DWP alias Giong (26) warga Jln Bawang putih Kelurahan Bandarsakti Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Dipaparkan Kasi Humas, terungkapnya pencurian ini berawal saat pekerja korban menyampaikan bahwa mesin pompa air merk Robin yang berada di kebun korban di Juanda Lingkungan 1 Kel lurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi telah hilang pada tanggal 5 Juli 2022 kemarin.

“Akibat kejadian tersebut Ali mengalami kerugian Rp3,5 juta hingga kemudian membuat pengaduan ke Polres Tebing Tinggi,” ujar Agus Arianto, Selasa (12/7/2022).

Berbekal pengaduan itu, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa CCTV milik korban yang berada di TKP. Dari CCTV dikethui bahwa dua pria masuk ke areal kebun korban dan kemudian mencuri mesin air korban dengan cara memotong pipa mesin tersebut secara bergantian

“Personil Satreskrim dipimpin Kanit I Ipda Dhimas STrk yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap pelaku Giong di kediamannya hari Rabu 6 Juli 2022. Polisi juga menyita pakaian yang dipakai pelaku saat melakukan penxurian itu serta eangka mesin pompa yang dicuri.

“Pelaku bersama barang bukti saat ini sudah diamankan di Satreskrim untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana,” kata Kasi Humas.- (red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *