Tukul Ditangkap Satresnarkoba Gegara Kantongi Ekstasi

HUKUM, Tebing Tinggi841 Dibaca

TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Seorang pria pengangguran berinisial FD alias Tukul, ditangkap personel satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing Tinggi, karena kedapatan mengantongi narkotika jenis pil Ekstasi.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto menyebutkan, tersangka FD merupakan warga Jalan KF. Tandean Kelurahan Bandar sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing tinggi, Sumateea Utara (Sumut).

“Tersangka ditangkap pada hari Minggu, 3 September 2022 sekira pukul 01.00 WIB dinihari, saat tersangka berada didepan sebuah Cafe di kawasan Jalan Letda Sujono Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota. Tebing Tinggi,” ujar AKP Agus dalam keterangan tertulis yang diterima lewat Pesan WhatsApp, Jumat (8/9/2023).

Kasi Humas, menuturkan, saat dilakukan penggeledahan Badan, dari Saku tersangka ditemukan satu bungkus plastik transparan beris tiga butir pil tablet berwarna pink diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor (Brutto) 1,25 gram dan berat bersih (Netto) 1,01 gram, uang tunai Rp100 ribu. Kemudian juga diamankan satu unit Sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam.

Ia menjelaskan, penangkapan pria berusia 32 tahun tersebut berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh personel Satres Narkoba Polresta Polres Tebing Tinggi.

“Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diganjar dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup AKP Agus Arianto.- (Red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *