Undercover buy, Polisi Tangkap Dua pelaku Narkoba di Tebingtinggi

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Dua orang pria pengangguran, pelaku pengalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil ditangkap personil Satuan reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tebingtinggi.

Kedua pelaku berinisial MA alias Ayub (25) dan MI alias Kobal (27), keduanya merupakan warga Jln Rao Lingkungan III Kelurahan Mandailing Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto menyebutkan, kedua pelaku ditangkap polisi hari Minggu tanggal 24 Oktober 2021 sekira pukul 03.00 WIB saat berada didalam rumah di Jln Rao Lingkungan III Kelurahan Mandailing Kecamatan Tebing Tinggi Kota

“Penangkapan pelaku ini bermula saat Poisi melakukan metode pembelian terselubung atau Undercover Buy terhadap kedua pelaku” ujar Agus Arianto dalam keterangan pers yang diterima Sabtu (30/10/2021).

Dari penangkapan itu, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua pelaku, yakni 2 bungkus plastik transparan didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,38 gram dan berat bersih 1,04 gram, 1 Kaca Pirex yang didalamnya masih berisi bakaran serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 0.96 Gram dan berat bersih 0.04 gram.

Kemudian 1 Alat Hisap sabu, 1 botol Permen Happydent, 1 plastik klip kosong, 1 bungkus plastik berisikan plastik” klip kosong, 1 unit handphone merk OPPO warna merah, 1 unit handphone merk XIAOMI warna gold dan 1 lembar uang pecahan Rp50 ribu.

“Kedua pelaku berikut barang bukti saat ini sudah kita amankan guna proses lebih lanjut. Dan Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” demikian Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *