Videonya Viral, Polres Tebingtinggi Ringkus Tiga Pelaku Pungli

Waka Polres Tebingtinggi Kompol Sarponi didampingi Kasat Reskrim AKP Wirhan Arif ketika menginterogasi ketiga pelaku Pungli.- (Poto : Ismail BB)

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Satreskrim Polres Tebingtinggi meringkus tiga orang tersangka pelaku pungutan liar (Pungli) bermodus meminta uang secara paksa kepada kalangan pengemudi truk di Jalan Kutilang, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, Jumat (15/5/2020) pagi.

Waka Polres Tebingtinggi Kompol Sarponi menyebutkan, Ketiga pelaku berinisial MSH (36) dan RA (38) serta ES (30) yang juga warga Kota Tebingtinggi. Mereka diringkus setelah adanya rekaman video pungli berlokasi disekitar Pasar Induk jalan Kutilang Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi yang viral di media sosial Instagram

Dalam video viral itu salah satu pelaku yakni MSH terlihat meminta uang kepada pengemudi truk yang sedang melintas di Jalan Kutilang sekitar Pasar Induk, sementara kedua pelaku lainnya, RA dan ES saat kejadian juga berada dilokasi yang sama dengan rekannya MSH.

“Usai melihat rekaman video yang diduga terjadi pada Selasa 13 Mei 2020 lalu ini, kita selanjutnya memerintahkan personel Satreskrim untuk melakukan penyelidikan, yang akhirnya berhasil meringkus ketiga pelaku di lokasi pungli”, ujar Kompol Sarponi didampingi Kasat Reskrim AKP Wirhan Arif menjawab Wartawan di Mapolres Tebingtinggi.

Saat diperiksa petugas, ketiga pelaku mengaku baru dua hari terakhir ini melakukan aksi pungutan liar terhadap para pengemudi mobil truk yang sedang melintas di kawasan Pasar Induk tersebut.

“Saat ini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan dan perbuatan para pelaku ini telah melanggar pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan perbuatan ini juga turut menghambat jalannya roda perekonomian”, sebut Waka Polres.

Namun ia mengatakan, terhadap ketiga pelaku tidak akan dilakukan penahanan, sebab korbannya hingga saat ini belum ada yang membuat laporan pengaduan. “Ketiga pelaku akan kita berikan peringatan keras serta pembinaan dan mereka akan dipulangkan jika sudah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut. Namun apa bila para pelaku kembali mengulangi perbuatannya maka akan ditindak tegas dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku”, sebut Waka Polres.- (ibb)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *