Polsek Firdaus Ringkus Jurtul Judi Kampung Pala

Uncategorized49 Dibaca

SERGAI, WARTATODAY.COM – Juru tulis (jurtul) judi togel, Binsar Panjaitan (61)warga Dusun VII Kampung Pala, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten serdang bedagai (Sergai), diringkus Polsek Firdaus, Selasa (11/02/2020)sekira pukul 20.30 Wib.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang pada media, Rabu (12/02/2020) mengatakan, ditangkapnya tersangka BP atas adanya informasi masyarakat diterima polsek Firdaus terkait adanya judi jenis togel di wilayah hukumnya. “tersangka ditangkap di parter (kedai) tuak saat menunggu pembeli,” kata Kapolres.

Robin menambahkan,saat diintrogasi petugas tersangka mengaku sudah dua bulan menjadi jurtul dengan omset ratusan ribu setiap putaran dan mendapat upah 10 persen. “Pengakuan tersangka BP sudah dua bulan menjalankan profesi sebagai jurtul,” ucapnya.

Selain menangkap tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu lembar potongan kertas bertuliskan nomor pasangan tebakan anggka, satu unit Handphone didalamnya berisikan nomor tebakan angka,uang tunai Rp27 Ribu

“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun,” bilang Kapolres Serdang Bedagai.(ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *