Polres Mateng Berhasil Ungkap Kasus 303 Hingga Miras Ilegal

HUKUM, Mamuju Tengah197 Dibaca

MATENG, WARTATODAY.com – Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Marano Tahun 2022 yang digelar Polres Mamuju Tengah (Mateng) Polda Sulawesi Barat berhasil mengungkap beragam kasus,

Hal tersebut disampaikan Kapolres Mateng, AKBP Amri Yudhy didampingi Kasat Reskrim, Iptu Fredy Dan Kasat Narkoba saat Press Release yang dilaksanakan dihalaman Mapolres Mateng, Senin (29/8/2022),

“Operasi Pekat Marano 2022 Polres Mateng berhasil mengungkap empat jenis kasus diantaranya, kasus perjudian, BBM Ilegal, Miras dan Pasangan Mesum serta Kasus Penyalahgunaan Narkoba” ujar Amri Yudhy.

“Operasi ini dilaksanakan selama 14 hari yakni dimulai tanggal 15 hingga 28 Agustus 2022 ini, sasarannya adalah penyakit Masyarakat” sambungnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mateng, Iptu Fredy lebih merincikan jenis kasus yang diungkap, diantaranya, Tiga kasus perjudian, satu kasus BBM ilegal, satu kasus miras ilegal dan pasangan mesum dan satu Kasus Narkoba” jelasnya.

“Untuk kasus perjudian ada sebanyak 11 orang tersangka pelaku perjudian berhasil diamankan,” paparnya.

Selain itu, Pihaknya juga berhasil mengamankan 250 botol miras ilegal berbagai merk.

Kemudian saat melakukan razia hotel, ditemukan lima pasang pelaku mesum yang bukan suami istri.

“Saat razia kost-kostan atau razia hotel-hotel ditemukan lima pasang pelaku mesum termasuk prostitusi dan telah dilakukan pembinaan” ungkapnya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap masing-masing pelaku yakni, untuk pelaku tindak pidana BBM ilegal dikenakan pasal 55 undang – undang nomor 22 tahun 2021 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pelaku perjudian togel, pasal 303 bis ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. Pelaku perjudian tarung ayam (Sabung ayam) pasal 303 ayat 1 KUHPidana subs pasal 303 Bis Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.- (SA)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *