Ini Respon TikTok Terkait Larangan S-Commerce di Indonesia

JAKARTA, WARTATODAY.com – Keputusan pemerintah untuk melarang media sosial melakukan transaksi jual beli layaknya e-commerce, disayangkan olah manajemen TikTok Indonesia.

Juru Bicara (Jubir) TikTok Indonesia dalam sebuah pernyataan pada Selasa (26/9/2023) meminta pemerintah kembali mempertimbangkan keputusannya tersebut

Sebab, kata Jubir, larangan s-commerce akan berakibat pada kelangsungan usaha jutaan penjual lokal dan kreator affiliate yang ada di TikTok Shop.

“Kami berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” bunyi laporan tersebut.

Dijelaskan Jubir, social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM dan membantu mereka untuk berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka.

Sejak larangan diumumkan, banyak penjual lokal yang mengeluh kepada TikTok tentang kejelasan aturan baru tersebut.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan akan melarang social commerce berjualan. Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas yang digelar Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Senin (25/9/2023).

Menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, larangan larangan itu dimasukkan dalam beleid Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.-

“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. TV kan iklan boleh, tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan,” kata Mendag.-

Editor: Jeje
Sumber : RMOL

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *