Istri Hamil Tua, Seorang Ayah Cabuli dua Anak Tirinya

Kasubbag Humas dan Kanit PPA mengapit pelaku ASS di Mapolres Tebingtinggi.- (Photo : Ronal Pasaribu)

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Entah apa yang ada dalam pikiran ASS (37), warga Dusun V Tinurun, Desa Marubun, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ini, bukannya menjaga istrinya yang sedang hamil tua, Dia malah dengan tega mencabuli dua orang anak tirinya yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar. Dan akibat ulah bejatnya itu, ASS pun harus mendekam dalam sel tahanan Polres Tebingtinggi.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi Iptu J Nainggolan membenarkan kalau ASS telah ditangkap dan ditahan pihak kepolisian, karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur.

“ASS ditangkap dirumahnya, Minggu (19/9/2018), setelah Ibu kandung korban yang juga istri tersangka, berinisial NS (31), membuat pengaduan ke Polres Tebingtinggi” ujar Iptu J Nainggolan didampingi Kanit PPA Iptu Doraria Simanjuntak, di Mapolres Tebingtinggi, Rabu (29/8/2018) siang.

Dijelaskan, terungkapnya perbuatan tersangka kepada kedua anak tirinya itu, berawal dari kecurigan tante korban, R Purba, melihat gerak gerik pelaku. Kemudian R Purba mengajak ibu korban dan kedua anak korban, sebut saja Bunga (9) dan Mawar (7) kerumahnya dan R Purba kemudian menyampaikan bahwa sesuai pengakuan kedua anak itu mereka telah dicabuli oleh bapak tirinya, karenanha R Purba mengajak ibu korban agar memeriksakan kedua anaknya ke Bidan.

Merasa terkejut dan kurang yakin, ibu korban kemudian bertanya kepada Bunga dan Mawar, keduanya kemudian membenarkan kalau mereka telah dicabuli ayak tirinya dengan cara diciumi dan tangannya dimasukkan ke kemaluan korban. Atas pengakuan kedua anaknya itu, Ibu korban kemudian kemudian melaporkan suaminya tersebut ke Polisi.

Sementara itu dalam pemeriksan petugas, Pelaku ASS mengaku hanya meraba raba kemaluan kedua anak tirinya didalam rumah saat menonton televisi. ASS juga menyesali perbuatannya terhadap kedua anak tirinya yang sebelumnya sudsh dia anggap sebagai anaknya itu

“Atas perbuatannya, ASS akan dijerat melanggar Pasal 82 ayat 1 Perpu RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas UU RI No. 213 tentang perlindungan anak. Untuk ancamannya, minimal Lima tahun kurungan” tegas Kasubbag Humas.- (Nal)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *