Kasus Narkoba, 2 Warga Sergai Ditangkap Polres Tebingtinggi

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Personil satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto dalam keterangan pers tertulis, Rabu (28/7/2021) membenarkan penangkapan kedua pelaku narkoba tersebut.

Disebutkan, kedua pelaku berinisial Ra alias Ipin (39) warga Dusun Baru Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan Su alias Suri (30) warga Dusun V Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai.

“Pelaku ditangkap petugas dirumahnya masing-masing pada hari Sabtu 24 Juli 2021,” ujar Agus Arianto.

Dari pelaku petugas juga mengamankan barang bukti 8 plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu berat Kotor 10,05 gram serta 1 unit Ponsel dan ntuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diboyong ke mako Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat ( 2), subs pasal 112 (2) UU Narkotika Tahun 2009” tutup Kasi Humas.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *