Miliki Narkoba, Pria Asal Sergai Diringkus Polres Tebingtinggi

Pelaku dan barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Tebingtinggi. (Poto : Wartatoday.com/Ismail BB)

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil menangkap seorang pria di Jalan Gelatik Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, atas dugaan kepemilikan Narkoba jenis Sabu dan Pil Ekstasi

Kapolres Tebingtinggi melalui Kasubbag Humas AKP J Nainggolan kepada wartawan, Selasa (15/9/2020) membenarkan adanya penangkapan pelaku berinisial SS (34), warga Desa Pardomuan Dusun II Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada tanggal 9 September 2020 lalu.

Kasubbag menjelaskan, sebelumnya Satresnarkoba Polres Tebingtinggi mendapat informasi bahwa di TKP penangkapan akan ada transaksi Narkotika. Menerima informasi tersebut Anggota Satresnarkoba berangkat kesasaran, dan didepan salah satu rumah warga di pinggir Jalan Glatik disana ada seorang laki- laki berdiri sesuai ciri ciri yang diterima akan melakukan transaksi.

“Pria tersebut langsung diamankan lalu dilakukan penggeledahan badan dan dari dalam tas sandang pelaku ditemukan Enam bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu sekitar 4,06 gram, dan 10 butir pil diduga ekstasi,” kata AKP Nainggolan.

Pelaku mengaku narkoba tersebut dibeli dari ‘A’ (belum tertangkap). Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Tebingtinggi,” jelas Kasubbag Humas.- (ibb)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *