Nyabu di Sawah, Raden Ditangkap

SERGAI, WARTATODAY.COM – Raden Beni Sutarjo alias Beni (33) warga Dusun IV Desa Sumberjo, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang akhirnya diringkus Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan. Kamis (2/4/2020) sekira pukul 14:00 WIB.

Pelaku ditangkap petugas karena kedapatan mengusai maupun memiliki narkotika jenis sabu di lingkungan IV, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Sergai, tepatnya di persawahan milik warga. Atas perbuatannya pelaku dan barangbukti langsung digelandang ke Mapolsek Perbaungan.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum saat dikonfirmasi awak media, Jumat (3/4/2020) membenarkan penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan dari masyarakat adanya transaksi narkoba di wilayah di lingkungan IV, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan.

” Beni ditangkap di persawahan milik warga. Hasil penggeledahan ditemukan satu klip plastik tersaparan berukuran kecil yang di duga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,20Gram,”kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Hasil interogasi pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari NH alias A di Lingkungan IV Kelurahan Tualang Perbaungan. Bahkan tersangka sudah tiga kali membeli sabu terhadap NH dan mengkonsumsi selama tiga bulan.

Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Sat Narkoba polres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara” ujar Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. (ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *