Polsek Dolok Masihul Tangkap Pelaku Curanmor

SERGAI, WARTATODAY.COM – Awalnya tersangka Sauri Kuwanta Purba alias Anta Purba mengelak dan mengatakan berkeberatan kalau dirinya di tuduh mengambil sepeda motor milik Asumi (34) Kepala sekolah TK warga Link. I Kel.Pekan Dolok Masihul Kec.Dolok Masihul yang terparkir didepan rumah korban,Rabu (15/1/2020) petang.

Namun berkat informasi yang sudah diperolah dan hasil interogasi cepat akhirnya tersangka Purba mengakui perbuatannya serta menunjukkan kalau sepeda motor milik korban tersebut di simpan oleh tersangka di ladang yang ada kuburan kampung di Dsn I Desa Silau Merawan Kecamatan yang sama.Demikian disampaikan Kasubbag Humas Polres Sergai dalam siaran pers Kamis (17/1/2020) pagi ini.

Modus tersangka melakukan perbuatannya sudah terencana dengan cara melakukan pengintaian dan survei terlebih dahulu pada siang hari.Setelah melakukan pemantauan,sore hari tersangka melihat sepeda motor milik korban masih juga terparkir di depan rumah korban.Tanpa buang waktu sepeda motor Honda Type Supra 125 X diambil paksa dengan kunci kontak khusus yang sudah disiapkan.

Korban Asumi mengatakan siang itu sekitar pukul 15.15 Wib, memarkirkan motornya didepan rumah dan beres- beres didalam rumah.Kondisi korban juga kurang enak badan langsung tiduran di ruangan tamu,dan baru terjaga pukul 19.15 Wib dan terkejutnya Honda Supra miliknya sudah tidak ada.Korban sempat panik dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Kepling dan disarankan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Mendapat pengaduan atas perintah Kapolsek AKP Khairul Saleh,SH ,team unit Reskrim Polsek Dolok Masihul mèlakukan penyelidikan dan olah TKP serta mencari informasi.Hasilnya ketahui bahwa tersangka Purba pada sekitar pukul 18.30 wib sempat terlihat oleh saksi Wahyu (20) tersangka sedang menerima tèlphone dari seseorang di seputaran depan rumah korban.Darisanalah petugas mengejar pelaku dan dalam waktu dua jam berhasil ditangkap dan digelandang ke Mapolsek berikut barang bukti.

Tersangka dijerat pasal 363 dari KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.”(ARM)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *